Rabu, 12 Maret 2014

ADVOKASI

ADVOKASI DALAM KESEHATAN
A. PENGERTIAN ADVOKASI
Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan istilah advokasi dalam bidang hukum tersebut dijadikan sebagai penasehatnya dan memperoleh keadilan yang sungguh-sungguhnya, maka advokasi dalam bidang kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh pembelaan, bantuan atau dukungan terhadap program kesehatan.
Menurut Webster Encyclopedia advokasi adalah “Act of pleading for supporting or recomending active espousal” atau “tindakan pembelaan, dukungan atau rekomendasi.
Dukungan aktif
Menurut ahli “retorika” (Foss and fose, et al : 1980) advokasi diartikan sebagai upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi rindak lanjut mengenai sesuatu hal.
Menurut “John Hopkins (1990)” Advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif, dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat.
Dapat diilustrasikan sebagai berikut :
PROSES DAN ARAH ADVOKASI



Istilah advocacy (advokasi) di bidang kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984, sebagai salah satu strategi global Pendidikan atau Promosi Kesehatan.
WHO merumuskan, bahwa dalam mewujudkan visi dan misi Promosi kesehatan secara efektif menggunakan 3 strategi pokok, yakni :
a. Advokasi
b. Dukungan sosial
c. Pemberdayaan masyarakat.
Strategi global ini dimaksudkan bahwa, dalam pelaksanaan suatu program kesehatan di dalam masyarakat, maka langkah yang diambil adalah :
a. Melakukan pendekatan atau lobying dengan para pembuat keputusan setempat, agar mereka ini menerima dan “commited, dan akhirnya mereka bersedia mengeluarkan kebijakan, atau keputusan-keputusan untuk membantu atau mendukung program tersebut. Kegiatan inilah yang disebut advokasi. Dalam pendidikan kesehatan para pembuat keputusan baik pusat maupun daerah.
b. Langkah selanjutnya adalah melakukan pendekatan dan pelatihan kepada tokoh masyarakat setempat, baik tokoh masyarakat formal maupun informal. Tujuan kegiatan ini adalah agar para tokoh masyarakat setempat ini mempunyai kemampuan seperti yang diharapkan program, dan selanjutnya dapat membantu dalam menyebarkan informasi program atau melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
c. Petugas kesehatan bersama-sama tokoh masyarakat tersebut melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan, konseling, dan sebagainya, melalui berbagai kesempatan dan media.
Tujuan kegiatan ini antara lain : meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Dengan kata lain, menampilkan atau memperdayakan masyarakat dalam kesehatan.
Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan (Approaches) terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap hasil keberhasilan suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan
B. SASARAN ADVOKASI
Dalam advokasi sasarannya adalah para pemimpin eksekutif atau pengambil kebijakan (Policy makers) atau pembuat keputusan termasuk Presiden dan Legislatif dan para pimpinan sektor lain yang terkait dengan kesehatan di semua administrasi pemerintahan maupun swasta serta organisasi kemasyarakatan diberbagai jenjang administrasi pemerintahan (Tingkat pusat, propinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan).
Dimana sasaran primernya adalah masyarakat umum yang menjadi sasaran utama dalam setiap program kesehatan. Sedangkan sasaran sekundernya adalah para pembuat keputusan dalam program kesehatan baik ditingkat pusat maupun daerah.
C. ARUS KOMUNIKASI ADVOKASI KESEHATAN

Dalam advokasi peran komunikasi sangat penting, seba dalam advokasi merupakan aplikasi dari komunikasi inter personal maupun massa yang ditujukan kepada para penentu kebijakan (policy markers) atau para pembuat keputusan (decission makers) pada semua tingkat dan tatanan sosial.
Komunikasi dalam rangka advokasi kesehatan memerlukan kiat khusus agar komunikasi tersebut efektif. Kiat-kiat agar komunikasi advokasi efektif antara lain sebagai berikut :
1. Jelas (clear) : Pesan yang akan disampaikan kepada sasaran harus disusun sedemikian rupa sehingga jelas, baik isinya maupun bahasa yang digunakan.
2. Benar (correct): apa yang disampaikan (pesan) harus didasar-
kan kepada kebenaran. Pesan yang benar adaJah pesan yang ;disertai dengan fakta atau data empiris, atau berdasarkan ;teori atau konsep yang sudah terbukti kebenarannya.
3. Konkret (concrete): apabila petugas kesehatan dalam advokasinya mengajukan. usulan program yang dimintakan dukungan dari para pejabat terkait, maka harus dirumuskan dalam bentuk yang konkret ("bukan kira-kira), atau dalam bentuk operasional.
4. Lengkap (complete): Timbulnya kesalahpahaman atau mis-
komunikasi adalah karena belum atau tidak lengkapnyapesan yang disampaikan kepada orang lain. Demikian puladalam berkomunikasi dengan para pejabat tidak akan semu-lus yang diharapkan. sering terjadi mis-komunikasi yang
mengakibatkan salah persepsi. yang akhirnya mengakibatkan
kurangnya dukungan terhadap program yang diusulkan. Olehsebab itu, pesan-pesan sebagai materi advokasi harusdisampaikan selengkap-lengkapnya.
5. Ringkas (concise): Pesan komunikasi harus lengkap, tetapi
padat, tidak bertele-tele. Pesan yang panjang penuh dengan
bumbu-bumbu, justru akan mengaburkan pesan itu sendiri.Pesan komunikasi yang ringkas tetapi lengkap ini disebuti
pesan yang "padat".
6. Meyakinkan (convince): Agar komunikasi advokasi kitaditerima oleh para pejabat, maka harus meyakinkan.Meyakinkan di sini, dalam arti orang yang melakukanadvokasi maupun pesan atau bahan advokasi yang disampai­kan kepada para pejabat yang bersangkutan.
7. Kontekstual (contextual): Advokasi kesehatan hendaknya
bersifat kontekstual, artinya pesan atau program yang akandiadvokasikan harus diletakkan atau dikaitkan denganmasalah pembangunan daerah yang bersangkutan. Pesan-
pesan atau program-program kesehatan apa pun harusdikaitkan dengan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat Pemerintah Daerah setempat.
8. Berani (courage): Seorang petugas kesehatan yang akan
melakukan advokasi kepada para pejabat, harus mempunyaikeberanian berargumentasi dan berdiskusi dengan para pejabat yang bersangkutan. Agar advolator berani beradu argumentasi (bukan berarti bukan berarti kurang ajar atau sombong), maka syarat yang harus dipunyai adalah menguasai masalah-masalah yang terkait dengan bidangnya (dalam hal ini adalah kesehatan).
9. Hati-hati (coutious): Meskipun berani, tetapi harus hati-hati dan tidak boleh keluar dari etika berkomunikasi dengan parapejabat, hindari sikap "menggurui" para pejabat yang ber­sangkutan.
10. Sopan (courteous): Disamping hati-hati, advokator harus ber-sikap sopan, baik sopan dalam tutur kata maupun penam-pilan fisik, termasuk cara berpakaian.
D. STRATEGI ADVOKASI
Di negara-negara berkembang khususnya, strategi advokasi sangat diperlukan, karena masalah kesehatan di negara-negara ini belum memperoleh perhatian secara proporsional dari sektor-sektor lain di luar kesehatan, baik pemerintah maupun swasta. Padahal masalah kesehatan ditimbulkan dari dampak pembangunan sektor lain. Untuk meningkatkan perhatian dan komitmen dari para pembuat keputusan dari sektor-sektor ini, diperlukan advokasi. Demikian juga strategi empowerment juga sangat diperlukan di negara-negara berkembang mengingat masyarakat di negara-negara berkembang pada umumnya masih jauh kemauan dan kemampuannya dalam mencapai derajat kesehatannya. Pemberdayaan masyarakat dari segala aspek kehidupan masyarakat pada prinsipnya bertujuan agar masyarakat mau kian mampu untuk mencapai derajat kesehatan. yang seoptimal mungkin.
E. TUJUAN ADVOKASI
Tujuan utama advokasi adalah untuk mendorong dikeluarkannya kebijakan-kebijakan publik oleh para pejabat publik sehingga dapat menyokong atau menguntungkan kesehatan. Misalnya; keluarnya Peraturan Daerah tentang menjaga kebersihan kota, yang memuat tentang peraturan-peraturan dan sangsi-sangsi apabila warga kota melanggar peraturan daerah tersebut.
F. PRINSIP ADVOKASI
Advokasi bukan sekedar melakukan lobi-lobi politik, tetapi mencakup kegiatan persuasif, memberikan semangat dan bahkan sampai memberikan pressure atau tekanan kepada para pimpinan institusi.
Untuk melakukan kegiatn advokasi yang efektif memerlukan argumen yang kuat, oleh karena itu prinsip advokasi ini akan membahas tentang tujuan, kegiatan , dan argumentasi-argumentasi advokasi.
Secara inklusif terkandung tujuan-tujuan advokasi, yakni :
1. Komitmen politik (political commitment)
komitmen para pembuat keputusan atau penentu kebijakan ditingkat dan di sektor mana pun terhadap permasalahan kesehatan dan upaya pemecahan permasalahan kesehatan tersebut.
2. Dukungan kebijakan (policy support)
dukungan konkret yang diberikan oleh para pimpinan institusi di semua tingkat dan semua sektor yang terkait dalam rangka mewujudkan pembangunan di sektor kesehatan.
3. penerimaan sosial (social acceptance)
diterimanya suatu program oleh masyarakat. Suatu program kesehatan apapun hendaknya memperoleh dukungan dari sasaran utama program tersebut, yakni masyarakat, terutama tokoh nasyarakat.
4. Dukungan sistem (system support)
adanya sistem atau organisasi kerja yang memasukkan unit pelayanan atau program kesehatan dalam suatu sektor pembangunan adalah mengidentifikasi adanya dukungan sistem.
G. METODE DAN TEKNIK ADVOKASI
Adapun metode atau cara dan teknik advokasi untuk mencapai tujuan antara lain :
a. Lobi politik (political lobiying
Lobi adalah berbincang-bincang secara informal denagn para pejabat untuk menginformasikan dan membahas masalah dan program kesahatan yang akan dilaksanakan. Tahap pertama lobi adalah : petugas kesehatan menyampaikan masalah kesehatan yang dihadapidi wilayah kerjanya, dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
b. Seminar dan/atau presentasi
Seminar atau persentasi yang dihadiri oleh para pejabat lintas program dan lintas sektoral. Petugas kesehatan menyajikan masalah kesehatan di wilayah kerjanya, lengkap dengan data dan ilustrasi yang menarik, serta rencana program pemecahanya.
c. Media
Melalui media cetak maupun media elektronik masalah kesehatan disajikan baik dalam bentuk artikel penyampaian pendapat dan sebagainya.
d. Perkumpulan (asosiasi) peminat.
Asosiasi atau perkumpulan orang-orang yang mempunyai minat atau interes terhadap permasalahan tertentu atau perkumpulan profesi, juga merupakan bentuk advokasi
H. ARGUMENTASI UNTUK ADVOKASI
Di bawah ini ada beberapa hal yang dapat memperkuat argumen dalam melakukan kegiatan advokasi antara lain:
1. Creadible
kredibilitas adalah suatu sifat pada seseorang atau institusi yang menyebabkan orang atau pihak lain mempercayainya atau meyakinkan. Karena advokasi bertujuan agar pihak lain, dalam hal ini para pembuat keputusan meyakini dan mendukung program kesehatan, maka orang yang akan melakukan advokasi (petugas kesehatan) harus creadible. Seseorang itu creadible apabila mempunyai 3 sifat, yakni:
a. capability (kapabilitas) yakni mempunyai kemampuan tentang bidangya.
b. Autority (otoritas) yakni adanya otoritas atau wewenang yang dimiliki seseorang berdasarkan aturan organisasi yang bersangkutan.
c. Intergrity (integritas) adalah komitmen seseorang terhadap jabatan atau tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
Seseorang dikatakan credible apabila mempunyai ketiga sifat tersebut. Disamping orang atau subjek yang credible maka program kesehatan yang akan di advokasikan pun haruscredible. Artinya program yang ditawarkan atau di ajukan itu harus menyakinkan para penentu kebijakan atau pembuat keputusan.
Hal ini berarti bahwa program yang diajukan tersebut harus didasari dengan permasalahan yang utama dan faktual, artinya masalah tersebut memang ditemukan di lapngan dan penting untuk segera ditangani.
2. Layak
program yang diajukan tersebut baik secara teknik, politik, maupun ekonomi dimungkinkan atau layak. Secara teknik layak (feasible) artinya program tersebut dapat dilaksanakan. Artinya dari segi petugas yang akan melaksanakan program tersebut mempunyai kemampuan yang baik atau cukup.
3. Relevan (relevant)
program yang diajukan tersebut paling tidak harus mencakup 2 kriteria yakni: memenuhi kebutuhan masyarakat dan benar-benar memecahkan masalah yang dirasakan masyarakat.
4. Penting dan mendesak (urgent)
program yang diajukan harus mempunyai urgensi yang tinggi : harus segera dilaksanakan dn kalau tidak segera dilaksanakan akan menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.
5. Prioritas tinggi (hight priority)
program yang diajukan tersebut harus mempunyai prioritas yang tinggi.agar para pembuat keputusan atau penentu kebijakan menilai bahwa program tersebut mempunyai prioritas tinggi, diperlukan analisis yang cermat baik terhadap masalhnya sendiri, maupun terhadap alternatif pemecahan masalah atau program yang akan diajukan.
I. LANGKAH-LANGKAH ADVOKASI
Dalam advokasi terdapat langkah-langkah sebagai berikut :
1. Tahap persiapan
persiapan advokasi yang paling penting adalah menyusun bahan (materi) atau instrumen advokasi. Bahan advokasi adalah : data informasi bukti yang dikemas dalam bentuk tabel, grafik atau diagram yang menjelaskan:
b. basarnya masalah kesehatan atau penyakit.agar masalah kesehatan atau penyakit tersebut mudah dipahami oleh para pembuat keputusan., maka data tersebut diperoleh dari suatu penelitian ilmiah.
c. Akibat atau dampak masalah (penyakit) tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat adalah dalam bentuk dampak sosial dan ekonomi.damapk sosial penderita penyakit adalah terganggunya hubungan sosial penderita penyakit tersebut dengan orang lain atau masyarakat.sedangkan damapk ekonomi suati penyakit adalah cost atau biaya yang harus dibayar akibat masalah kesehatan atau penyakit yang bersangkutan. Dampak ekonomi akibat kesakitan dari penyakit tertentu dapat dihitung dari hilangnya produktivitas dan biaya pengobatan untuk penyakit yang bersangkutan.
d. Dampak ekonomi masalah kesehatan atau penyakit tersebut, yakni kerugian secara ekonomi dari masalah (penyakit ) tersebut bila tidak segera ditangani.
e. Program atau kegiatan yang diusulkan untuk menanggulangi masalah atau penyakit tersebut.
2. Tahap pelaksanaan
pelaksanaan advokasi sangat tergantung dari metode atau cara advokasi. Caraadvokasi yang paling sering digunakan adalah lobbi dan seminar atau persentasi.
3. Tahap penilaian
hasil advokasi yang diharapkan adalah adanya dukungan dari para pembuat keputusan , baik dalam bentuk perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware). Oleh sebab itu untuk menilai atau mengevaluasi keberhasilan advokasi dapat menggunakan indikator-indikator seperti di bawah inin:
a. software (piranti lunak) : misalnya dikeluarkannya:
o undang-undang
o peraturan pemerintah
o peraturan pemerintah daerah (perda)
o keputusan mentri
o surat keputusan gubernur/bupati
o nota kesepakatan (MOU) dan sebagainya.
b. hardware (piranti keras): misalnya:
o meningkatnya anggaran kesehatan dalam APBN atau APBD
o meningkatnya angaran untuk satu program yang diprioritaskan
o Adanya bantuan peralatan sarana atau prasarana program dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
10:00 AM.
Notoatmodjo Soekidjo, 2003. pendidikan dan perilaku kesehatan . Jakarta. PT
RINEKA CIPTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Vistanaya Ocha On Air