Rabu, 12 Maret 2014

NURSING ADVOCACY (ADVOKASI KEPERAWATAN)



                       "Definisi perawat advokat menurut beberapa ahli yaitu sb
1. Arti advopkasi menurut ANA adalah melindungi klien ato masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan
    keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompoten dan melanggar etika yang di lakukan oleh siapapun.
2. FRY mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau    
   dampak penting
3.GADAW menyatakan bahwa advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal keperawatan   yang melibatkan   bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya     sendiri
       tanggung jawab perawat secara umum mempunyai tanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan,meningkatkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan diri sebagai profesi
       tanggung jawab perawat secara khusus adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien mencakup aspek bio-psiko-sosio-kultural-spiritual yang komprehensif dalam upaya pemenuhan kebetuhan dasarnya.
     Sebagai advokat klien, perawat berfungsi sbb:
1. sebagai penghubung dengan klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien,
2. membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional
3. peran advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai narasumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien
4. dalam menjalankan peran sebagai advokat perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam pelayanan keperawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Vistanaya Ocha On Air