"Definisi perawat advokat menurut beberapa ahli yaitu sb
1. Arti advopkasi menurut ANA adalah melindungi klien ato masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan
keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompoten dan melanggar etika yang di lakukan oleh siapapun.
2. FRY mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau
dampak penting
3.GADAW menyatakan bahwa advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal
keperawatan yang melibatkan bantuan perawat
secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya
sendiri
tanggung jawab perawat secara umum
mempunyai tanggung jawab dalam memberikan asuhan
keperawatan,meningkatkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan diri sebagai
profesi
tanggung jawab perawat secara
khusus adalah memberikan asuhan keperawatan kepada klien mencakup aspek
bio-psiko-sosio-kultural-spiritual yang komprehensif dalam upaya
pemenuhan kebetuhan dasarnya.
Sebagai advokat klien, perawat berfungsi sbb:
1. sebagai penghubung dengan klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien,
2. membela kepentingan klien dan membantu klien memahami semua informasi
dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan
tradisional maupun profesional
3. peran advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai
narasumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap
upaya kesehatan yang harus dijalani oleh klien
4. dalam menjalankan peran sebagai advokat perawat harus dapat
melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam pelayanan
keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar